![]() |
| Foto: Mahkamah Konstitusi |
JAKARTA,ETIKANEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dibuat secara sah.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Suhartoyo menjelaskan, Pasal 8 UU Pers dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik juga harus terlebih dahulu dinilai melalui pertimbangan serta upaya penyelesaian oleh Dewan Pers. Langkah hukum pidana maupun perdata baru dapat ditempuh apabila mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.
Putusan ini dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan sekaligus menegaskan peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik, guna menjaga kemerdekaan pers dan profesionalisme wartawan di Indonesia.
Editor: Aep Apriyatna


