Advertesiment

Kakak Kelas Jadi Pelaku, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pelajar di Batujaya Karawang

Redaksi
14 May 2026, May 14, 2026 WIB Last Updated 2026-05-14T07:14:53Z

Kompetensi pers Polres Karawang kasus pembunuhan remaja di Batujaya Karawang

 

KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Misteri tewasnya seorang pelajar berinisial AF (14) di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Karawang. Polisi memastikan kasus tersebut bukan dipicu aksi tawuran, melainkan diduga kuat karena motif ekonomi.



Pelaku berinisial FA (17), yang diketahui masih berstatus pelajar dan merupakan kakak kelas korban, berhasil diamankan aparat kepolisian kurang dari dua hari setelah jasad korban ditemukan warga.



Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam konferensi pers di Media Center Polres Karawang menyampaikan, pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Desa Batujaya setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.



“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dan terlilit utang. Pelaku berniat menguasai kendaraan milik korban,” ujar Kapolres Karawang.



Peristiwa tragis tersebut bermula ketika korban menjemput pelaku menggunakan sepeda motor untuk pergi membeli jaket hoodie. Namun di tengah perjalanan, keduanya justru menuju area bantaran Sungai Citarum di wilayah Batujaya.



Di lokasi itulah pelaku diduga melancarkan aksinya. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku disebut telah membawa senjata tajam dari rumah sebelum akhirnya menyerang korban hingga meninggal dunia.



Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban yang rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi.



Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, dan kendaraan milik korban. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.



Editor : Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Kakak Kelas Jadi Pelaku, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pelajar di Batujaya Karawang
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu