![]() |
| Kepala Seksi (Kasie) PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Eka Chandra |
PURWAKARTA, ETIKANEWS.COM – Kepala Seksi (Kasie) PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Eka Chandra, menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam proyek pemerintah. Sorotan tersebut semakin menguat menyusul adanya perbedaan antara dokumen video yang diperoleh ETIKANEWS.COM dengan klarifikasi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
ETIKANEWS.COM memperoleh dokumen berupa rekaman video yang diduga direkam pada 14 April 2026. Dalam rekaman tersebut, terdapat pernyataan mengenai kesepakatan pengembalian uang kepada pihak berinisial Y sebesar Rp103 juta, dengan rincian Rp40 juta akan dikembalikan terlebih dahulu, sedangkan sisa Rp63 juta akan diselesaikan kemudian.
Untuk memperoleh konfirmasi, ETIKANEWS.COM menghubungi langsung Eka Chandra melalui pesan WhatsApp. Namun, saat dihubungi pada Jumat (31/7/2026), Eka Chandra tidak memberikan penjelasan terkait substansi persoalan tersebut.
"Waalaikumsalam bapak, mohon maaf sebelumnya karena perkara ini sudah saya kuasakan dan saya limpahkan semuanya ke lawyer saya, jadi silakan bapak hubungi nomor ini ya pak," tulis Eka Chandra dalam pesan WhatsApp.
Menindaklanjuti jawaban tersebut, ETIKANEWS.COM kemudian menghubungi kuasa hukum Eka Chandra untuk meminta penjelasan terkait kronologi perkara.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, kuasa hukum, Rina Arinawati membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk mendampingi Eka Chandra terkait persoalan utang piutang dengan pihak berinisial Y.
Menurut kuasa hukum, perkara bermula ketika Eka Chandra diperkenalkan kepada Y oleh seorang perempuan berinisial N untuk menjalin kerja sama pendanaan salah satu proyek di bidang PAUD. Y disebut memberikan dana sebesar Rp75 juta dalam tiga tahap. Dari jumlah tersebut, Rp45 juta dipinjam oleh N sebagai pinjaman sementara dan hingga kini belum dikembalikan.
Kuasa hukum menyebut sisa dana sebesar Rp30 juta diakui digunakan oleh Eka Chandra untuk keperluan pribadi dan diakui sebagai utang pribadi kepada Y. Menurutnya, kliennya telah mengembalikan Rp5 juta pada 1 Juli 2026 sehingga sisa kewajiban yang diakui tinggal Rp25 juta.
Kuasa hukum juga membenarkan adanya kesepakatan pengembalian uang, namun menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pribadi kliennya, bukan berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan. Pihaknya membantah adanya janji atau iming-iming untuk memperoleh proyek pemerintah.
Selain itu, kuasa hukum menyatakan pihaknya memiliki bukti berupa kwitansi pinjaman sementara yang dibuat oleh N, bukti transfer dana dari Y sebanyak tiga kali, serta bukti pembayaran Rp5 juta oleh Eka Chandra. Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Y untuk meminta waktu menyelesaikan sisa pinjaman tersebut.
Meski demikian, terdapat perbedaan mendasar antara dokumen video yang dimiliki ETIKANEWS.COM dengan keterangan kuasa hukum. Dalam dokumen video disebutkan adanya kesepakatan pengembalian sebesar Rp103 juta, sedangkan versi kuasa hukum menyebut dana yang diterima hanya Rp75 juta, dengan utang pribadi yang diakui sebesar Rp30 juta.
Perbedaan nominal dan kronologi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman ETIKANEWS.COM. Media ini akan terus mengonfirmasi seluruh pihak yang berkaitan dan membuka ruang hak jawab agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap utuh, akurat, dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara ini. Seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ETIKANEWS.COM menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Editor : Aep Apriyatna


