Advertesiment

Satpol PP Karawang Tutup Sementara Lokasi yang Diduga Akan Dijadikan Kandang Ayam

Redaksi
27 July 2026, July 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T10:35:08Z

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melakukan penutupan sementara dugaan kandang ayam

 

KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembangunan kandang ayam di Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melakukan penutupan sementara terhadap lokasi tersebut pada Senin (27/7/2026).



Lokasi yang ditutup merupakan area pembangunan yang diduga akan dijadikan peternakan ayam komersial di Desa Panyingkiran. Pembangunan tersebut sebelumnya menuai penolakan dari sejumlah warga Dusun Margasalam RT 015/RW 03, Desa Pasir Awi, yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek dan mengaku akan terdampak apabila peternakan tersebut beroperasi.



Langkah penutupan sementara dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat yang khawatir keberadaan peternakan ayam akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti bau tidak sedap, pencemaran, meningkatnya populasi lalat, hingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.



Petugas Satpol PP Kabupaten Karawang mendatangi lokasi dan memasang tanda penutupan sementara sebagai bentuk penghentian aktivitas pembangunan sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kelengkapan perizinan dan ketentuan yang berlaku.



Salah seorang warga Desa Pasirawi, Kecamatan Rawamerta, WR mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat.



"Kami berterima kasih kepada Satpol PP dan pemerintah daerah yang sudah turun langsung ke lokasi. Harapan kami, setiap rencana usaha harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Kami hanya ingin lingkungan tetap nyaman dan sehat untuk ditempati," ujar warga.



Sementara itu, Kepala Desa Pasir Awi, Ahmad Sobari, menyambut baik langkah Satpol PP Kabupaten Karawang yang melakukan penutupan sementara lokasi pembangunan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kondusivitas di tengah polemik yang berkembang di masyarakat.



"Kami menghormati langkah Satpol PP yang melakukan penutupan sementara lokasi. Harapan kami, seluruh proses dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemeriksaan perizinan dan kajian dari instansi terkait. Yang terpenting, masyarakat mendapatkan kepastian dan persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan," ujar Ahmad Sobari.



Ia juga berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menyerahkan proses penanganan kepada pemerintah daerah serta instansi yang berwenang agar keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.



Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap lokasi pembangunan yang diduga akan dijadikan peternakan ayam komersial di Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, masih berlangsung dan menunggu hasil evaluasi dari instansi terkait.



Editor : Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Satpol PP Karawang Tutup Sementara Lokasi yang Diduga Akan Dijadikan Kandang Ayam
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu