![]() |
| Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang |
TASIKMALAYA, ETIKANEWS.COM – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, mengkritisi dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bersumber dari Dana Desa.
Menurut Chandra, proyek tersebut diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor tanpa mengedepankan pola swakelola yang melibatkan masyarakat desa. Selain itu, di sejumlah lokasi proyek juga tidak ditemukan papan informasi kegiatan sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
Chandra menilai, praktik tersebut bertentangan dengan semangat pemberdayaan masyarakat yang menjadi tujuan utama Dana Desa. Ia menegaskan, pembangunan desa seharusnya dilaksanakan secara swakelola melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan melibatkan masyarakat setempat.
"Dana Desa adalah instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan proyek yang diborongkan kepada kontraktor. Ketika swakelola diabaikan dan transparansi tidak dijalankan, maka hak masyarakat atas partisipasi dan informasi telah dilanggar," tegas Chandra.
Ia mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan Dana Desa, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 yang menegaskan pelibatan pihak ketiga hanya diperbolehkan untuk pekerjaan teknis tertentu, bukan keseluruhan proyek.
Selain persoalan swakelola, Chandra juga menyoroti minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, tidak adanya papan informasi proyek merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta sejumlah regulasi teknis Kementerian Pekerjaan Umum.
"Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran negara sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan pembangunan," ujarnya.
Chandra menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, kondisi itu berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi. Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan desa yang tidak melibatkan masyarakat akan menghilangkan nilai gotong royong yang menjadi ruh pelaksanaan Dana Desa.
Ia pun mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan proyek Dana Desa, termasuk alasan tidak diterapkannya prinsip swakelola dan transparansi sebagaimana diamanatkan regulasi.
"Apakah pengawasan sudah berjalan efektif? Mengapa aturan mengenai swakelola dan transparansi tidak dijalankan? Apakah ada indikasi penyalahgunaan anggaran? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik," katanya.
Menurut Chandra, ketidaktransparanan dalam proyek KDMP bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan desa. Ia berharap seluruh pihak terkait dapat memastikan setiap penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Jurnalis : Iwan K


