Advertesiment

73 Warga Tanjungmekar Dipastikan Terima Kompensasi Jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi

Redaksi
13 October 2026, October 13, 2026 WIB Last Updated 2026-10-13T13:18:02Z

Sosialisasi penyampaian nilai kompensasi yang digelar PT PLN (Persero)

 

KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Sebanyak 73 warga Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dipastikan berhak menerima kompensasi atas lahan yang berada di bawah jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kosambi Baru–TX New Sukatani.



Kepastian tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penyampaian nilai kompensasi yang digelar PT PLN (Persero) bersama Damantara Indonesia di Aula Kelurahan Tanjungmekar, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan persiapan pekerjaan rekonduktoring atau penggantian konduktor jaringan listrik.



Dalam kegiatan tersebut, Tim Leader Pertanahan PLN, Hendi, menjelaskan bahwa pemberian kompensasi merupakan kewajiban PLN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurut Hendi, kompensasi diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria sebagai pihak yang berhak atas lahan atau objek yang terdampak keberadaan jalur jaringan listrik tersebut.



“Kompensasi ini adalah salah satu kewajiban PLN selaku instansi yang membangun ketenagalistrikan. Sesuai peraturan yang berlaku, ketika akan membangun jaringan baru atau melakukan pergantian kabel konduktor, PLN wajib memberikan kompensasi kepada warga yang berada di bawah jalur SUTT tersebut,” ujar Hendi dalam pemaparannya.


Ia menjelaskan, nilai kompensasi yang disosialisasikan kepada masyarakat mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dengan demikian, penentuan nilai kompensasi dilakukan oleh pihak penilai independen, bukan ditetapkan secara sepihak oleh PLN.



“Hari ini kami menyampaikan hasil penilaian dari KJPP atau Kantor Jasa Penilai Publik yang berkompeten melakukan penilaian. Artinya, nilai yang diberikan bukan dari PLN, melainkan dari penilai publik yang bersifat independen. Kami dari PLN menjalankan ketentuan yang berlaku untuk menyelesaikan proses ini sebelum dilakukan pemeliharaan atau pergantian konduktor,” jelasnya.



PLN Tegaskan Kompensasi Diserahkan Langsung kepada Warga



Hendi juga menegaskan bahwa penyaluran kompensasi akan dilakukan langsung kepada warga yang berhak tanpa melalui perantara. Mekanisme pembayaran direncanakan melalui rekening penerima atau secara tunai sesuai prosedur yang berlaku.



“Pemberian kompensasi ini langsung kepada warga yang berhak. Mekanismenya melalui rekening atau uang tunai. Nantinya, setiap warga yang berhak akan dibuatkan rekening oleh PLN dan kompensasi diserahkan langsung kepada penerima tanpa perantara,” tegasnya.



Khusus di Kelurahan Tanjungmekar, terdapat 73 warga yang berdasarkan pendataan berada dalam kategori penerima kompensasi karena lahannya berada tepat di bawah jalur SUTT yang menjadi objek kegiatan tersebut.



Dalam pelaksanaannya, warga yang hadir tampak antusias mengikuti sosialisasi. Sejumlah warga juga melakukan verifikasi data kepemilikan lahan di meja panitia untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan objek yang dinilai.



Tahapan sosialisasi dan verifikasi ini menjadi bagian penting sebelum pelaksanaan pekerjaan rekonduktoring dilakukan. Pekerjaan tersebut ditujukan untuk mendukung pemeliharaan jaringan dan meningkatkan keandalan pasokan listrik di wilayah Karawang hingga Bekasi.



Melalui kegiatan ini, PLN diharapkan dapat memastikan proses pemberian kompensasi berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.



Jurnalis :: Asman S

Komentar

Tampilkan

  • 73 Warga Tanjungmekar Dipastikan Terima Kompensasi Jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu