![]() |
| Foto : ilustrasi |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Tragedi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga siswi SMP di Jalan Raya Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026), menjadi peringatan serius bagi semua pihak tentang pentingnya keselamatan anak di bawah umur saat berkendara.
Berdasarkan pemberitaan media setempat, ketiga siswi tersebut mengendarai satu sepeda motor secara berboncengan tiga saat perjalanan pulang sekolah. Sepeda motor yang mereka tumpangi menabrak bagian belakang truk yang mogok di jalan. Ketiganya dilaporkan meninggal dunia. Polisi masih mendalami peristiwa tersebut.
Peristiwa memilukan ini seharusnya tidak hanya berhenti pada proses penyelidikan kecelakaan. Pemerintah daerah, kepolisian, dinas pendidikan, pihak sekolah, hingga orang tua perlu mengevaluasi pengawasan terhadap pelajar yang menggunakan sepeda motor di jalan raya.
Pengawasan Pelajar Dipertanyakan
Secara aturan, usia minimal untuk memperoleh SIM C adalah 17 tahun. Artinya, pelajar SMP yang belum memenuhi persyaratan usia dan belum memiliki SIM tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan umum. Ketentuan ini tercantum dalam aturan penerbitan SIM dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertanyaannya, sejauh mana pengawasan selama ini dilakukan terhadap pelajar yang berangkat maupun pulang sekolah menggunakan sepeda motor sendiri?
Apakah sosialisasi keselamatan lalu lintas sudah berjalan secara konsisten? Apakah pihak sekolah telah mengingatkan orang tua agar tidak membiarkan anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor? Dan apakah pengawasan di jalan, khususnya pada jam masuk dan pulang sekolah, sudah dilakukan secara efektif?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh instansi terkait, bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk mencegah tragedi serupa terulang.
Jangan Tunggu Korban Berikutnya
Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Satlantas Polres Karawang dan Dinas Pendidikan perlu mengambil langkah konkret, bukan sekadar memberikan imbauan setelah kecelakaan terjadi.
Langkah yang diperlukan antara lain memperkuat edukasi keselamatan berlalu lintas, melakukan penertiban secara terukur terhadap pengendara di bawah umur, meningkatkan pengawasan di sekitar sekolah, serta mendorong tersedianya alternatif transportasi yang aman bagi pelajar.
Pihak sekolah juga perlu memperkuat komunikasi dengan orang tua. Sementara itu, orang tua harus memahami bahwa mengizinkan anak yang belum cukup umur membawa sepeda motor bukan sekadar persoalan praktis, melainkan menyangkut keselamatan jiwa.
Di sisi lain, kondisi truk yang mogok di jalan juga perlu menjadi bagian dari evaluasi. Penanganan kendaraan yang mengalami kerusakan, pemasangan tanda peringatan, dan pengamanan lokasi harus diperiksa berdasarkan hasil penyelidikan agar seluruh faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan dapat diketahui secara objektif.
Keselamatan Anak Harus Menjadi Prioritas
Tragedi di Purwasari menjadi pengingat bahwa keselamatan pelajar tidak cukup hanya dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah wajib memperkuat kebijakan dan pengawasan, kepolisian menegakkan aturan lalu lintas, sekolah memberikan edukasi, dan orang tua memastikan anak berangkat serta pulang sekolah dengan cara yang aman.
Jangan sampai evaluasi baru dilakukan setelah nyawa kembali melayang. Tiga siswi yang meninggal dunia dalam tragedi ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk membenahi sistem keselamatan pelajar secara nyata dan berkelanjutan.
Catatan Redaksi: Kritik ini merupakan dorongan untuk evaluasi dan pencegahan. Penetapan penyebab kecelakaan serta tanggung jawab masing-masing pihak harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan fakta yang terverifikasi.
(red)



