![]() |
| Foto : dokumentasi jurnalis etikanews |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Suasana audiensi Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat bersama warga Poponcol di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Rabu (7/10/2026), mendadak menjadi sorotan.
Pasalnya, sejumlah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput tuntutan warga terkait kejelasan sertifikat Poponcol diduga diminta keluar dari ruang audiensi oleh Kepala BPN Karawang berinisial MD.
Audiensi tersebut merupakan pertemuan kedua yang dilakukan Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat bersama Karang Taruna Poponcol. Rombongan dipimpin Eigen Justisi untuk meminta kejelasan mengenai sertifikat warga Poponcol yang hingga kini masih menjadi persoalan.
Saat wartawan hendak melakukan peliputan, MD diduga meminta mereka meninggalkan ruangan. Kepala BPN tersebut bahkan mempertanyakan kehadiran wartawan dan menyebut kegiatan tersebut bukan konferensi pers.
“Tolong yang tidak berkepentingan keluar dulu. Ini wartawan dalam rangka apa? Ini bukan konferensi pers. Tolong keluar dulu, karena ruangannya sempit,” ujar MD kepada wartawan di dalam ruangan audiensi.
Tak hanya kepala BPN, petugas keamanan BPN berinisial KM juga turut meminta wartawan keluar dari ruangan.
“Dari pimpinan, keluar dulu, Pak, ya. Biar kondusif dulu, karena ruangannya sempit,” ujar KM kepada wartawan.
Peristiwa tersebut menuai sorotan karena wartawan hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik, terutama meliput persoalan sertifikat yang menyangkut kepentingan warga Poponcol.
Kehadiran wartawan dalam audiensi tersebut bukan sebagai peserta yang mengambil bagian dalam pembahasan, melainkan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan perkembangan persoalan publik kepada masyarakat.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) juga menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, apakah tindakan dalam peristiwa tersebut memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam UU Pers, tetap perlu dilihat berdasarkan fakta dan konteks kejadian secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPN Karawang berinisial MD belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengusiran wartawan tersebut.
Insan pers di Karawang berharap Kanwil BPN Jawa Barat maupun Kementerian ATR/BPN dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini agar hubungan antara jajaran pertanahan dan insan pers tetap berjalan secara profesional, terbuka, serta menghormati tugas jurnalistik.
Terlebih, persoalan sertifikat warga Poponcol merupakan isu yang menyangkut kepentingan masyarakat. Publik pun berhak mengetahui perkembangan penyelesaiannya secara transparan.
Kini, penjelasan dari BPN Karawang sangat dinantikan untuk memberikan gambaran utuh mengenai alasan wartawan diminta meninggalkan ruangan saat audiensi warga berlangsung.
Jurnalis : Asman S



