![]() |
| Aksi damai jmenuntut kejelasan sertifikat tanah warga poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Ratusan warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Rabu (7/10/2026).
Aksi damai jilid II tersebut digelar untuk menuntut kejelasan sertifikat tanah warga yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Massa juga menyoroti dugaan tumpang tindih lahan warga dengan site plan milik pengembang.
Aksi tersebut turut mendapat dukungan dari sejumlah organisasi dan elemen masyarakat, di antaranya Karang Taruna, GMBI, GSI, AMS, BPKB Banten, Lodaya, Ganda Wisesa, Pejuang Siliwangi, Pemuda Pancasila, Monreker, serta elemen masyarakat lainnya.
Dalam aksi tersebut, massa meminta BPN Kabupaten Karawang memberikan penjelasan secara terbuka terkait status dan proses penerbitan sertifikat tanah warga Poponcol.
Mereka juga mendesak agar persoalan pertanahan yang telah berlangsung cukup lama segera mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum sehingga tidak merugikan masyarakat.
Di hadapan awak media, Dr. Eigen Justisi, S.H., M.H., menegaskan persoalan pertanahan di Kampung Poponcol harus segera diselesaikan oleh pihak terkait, khususnya BPN Kabupaten Karawang.
“Kasus pertanahan ini harus segera diselesaikan oleh pihak terkait, dalam hal ini BPN Kabupaten Karawang. Apabila tuntutan kami tidak direspons, bulan depan kami akan melanjutkan aksi serupa,” tegas Eigen.
Menurut Eigen, aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan warga untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim telah didaftarkan melalui program PTSL.
Ia menegaskan, warga tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut tanpa kejelasan. Selain kepastian mengenai sertifikat, warga juga meminta penyelesaian atas dugaan tumpang tindih lahan dengan site plan pengembang.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntutan sertifikat tanah Kampung Poponcol dikabulkan,” ujarnya.
Eigen juga mengajak kalangan media, Aparat Penegak Hukum (APH), serta organisasi masyarakat untuk ikut mengawasi proses penanganan persoalan pertanahan tersebut.
“Kami berharap teman-teman media, APH dan ormas ikut mengawasi bersama dalam penanganan kasus di Kampung Poponcol,” katanya.
Warga menegaskan akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan mereka belum mendapatkan penyelesaian. Mereka berharap BPN Kabupaten Karawang membuka ruang dialog serta memberikan kepastian hukum terkait status tanah warga.
Hingga berita ini diterbitkan, warga masih menunggu langkah konkret dari BPN Kabupaten Karawang terkait tuntutan dan persoalan pertanahan di Kampung Poponcol.
Jurnalis : Sudarma



