Advertesiment

Diduga Selingkuh, Oknum Pegawai Dishub Karawang Dilaporkan Istri Sah ke BKPSDM

Redaksi
14 October 2026, October 14, 2026 WIB Last Updated 2026-10-14T13:10:06Z

Foto : ilustrasi

 

KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah istri sah salah satu pegawai berinisial W melaporkan dugaan tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.



Dikutip dari media OneDiginews.com, Rabu (14/10/2026), pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang menyeret dua pegawai berinisial W dan AL. Keduanya disebut berstatus PNS lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).



Istri sah W dikabarkan memilih menempuh jalur pengaduan resmi dengan menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang menangani persoalan kepegawaian dan pengawasan internal pemerintah daerah.



Kadishub Karawang Akui Ada Pengaduan


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui persoalan itu setelah mendapat informasi dari pegawai lain dan mengetahui bahwa laporan telah disampaikan kepada BKPSDM serta Inspektorat.



Menindaklanjuti informasi tersebut, Muhana mengaku telah memanggil W dan AL secara terpisah untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan yang dilaporkan.



Menurutnya, langkah tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Dua Pegawai Dijatuhi Sanksi Penurunan Kelas Jabatan


Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang, Geri Samrodi, menyampaikan bahwa kedua pegawai tersebut telah dijatuhi sanksi disiplin berupa penurunan kelas jabatan.



Sanksi tersebut berdampak terhadap besaran gaji dan tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai bersangkutan.


Meski demikian, keduanya masih bertugas di lingkungan Dishub Karawang, tetapi telah ditempatkan pada bidang yang berbeda.


Geri menjelaskan bahwa proses pemindahan lebih lanjut masih menunggu terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).



Di sisi lain, Muhana menyebut kewenangan Dishub terbatas pada pemindahan pegawai antarbidang, sedangkan pemindahan lintas instansi harus mengikuti mekanisme kepegawaian yang berlaku.


Publik Menanti Ketegasan Penegakan Disiplin ASN



Kasus ini memunculkan perhatian terhadap penerapan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.



Sebagai pelayan publik, ASN dituntut menjaga profesionalitas, integritas, dan perilaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin perlu ditangani secara objektif dan berdasarkan hasil pemeriksaan.



Masyarakat pun menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses penanganan laporan tersebut, dasar penjatuhan sanksi, serta tindak lanjut yang akan dilakukan oleh BKPSDM, Inspektorat, dan Dishub Karawang.



Meski demikian, dugaan perselingkuhan yang dilaporkan tetap harus disikapi secara proporsional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak seluruh pihak yang terlibat.


red

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Selingkuh, Oknum Pegawai Dishub Karawang Dilaporkan Istri Sah ke BKPSDM
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu