Advertesiment

JBN Karawang Ajak Masyarakat Pahami Perbedaan Produk Jurnalistik dan Konten Kreator

Redaksi
03 November 2026, November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-02T23:49:40Z

Kombes Pol. Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si. bersama Sekretaris Jurnalis Bela Negara (JBN) DPC Karawang, Rizki Ramdani

 

KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Di tengah pesatnya perkembangan media sosial, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam membedakan produk jurnalistik perusahaan pers dengan konten yang diproduksi secara mandiri oleh kreator digital.


Imbauan tersebut disampaikan Sekretaris Jurnalis Bela Negara (JBN) DPC Karawang, Rizki Ramdani, yang menilai pemahaman literasi media menjadi semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital.


Menurut Rizki, media pers dan konten kreator sama-sama memiliki peran dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam proses produksi, standar kerja, serta mekanisme pertanggungjawaban.


“Media pers menjalankan kerja jurnalistik melalui proses pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, terdapat standar profesional, kode etik, serta mekanisme pertanggungjawaban yang harus diperhatikan,” demikian pokok pandangan Rizki, Selasa (3/11/2026).


Ia menjelaskan, perusahaan pers memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, konten kreator memproduksi dan mendistribusikan berbagai bentuk konten digital yang dapat berupa informasi, edukasi, hiburan, maupun promosi.


Rizki menegaskan, perbedaan tersebut bukan untuk merendahkan peran kreator digital. Kehadiran mereka dinilai turut memperkaya ruang informasi dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.


Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sebuah unggahan tidak otomatis menjadi produk jurnalistik hanya karena memuat informasi atau menggunakan tampilan menyerupai media berita.


“Yang perlu dilihat adalah proses kerja, identitas pengelola, standar yang digunakan, serta tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada publik,” ujarnya.


Pentingnya Verifikasi dan Keberimbangan


Rizki juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran maupun persoalan hukum.


Menurutnya, informasi harus diverifikasi, pihak-pihak yang disebut perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.


Dalam kerja jurnalistik, prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.


Di sisi lain, ia menilai kritik dan kontrol sosial tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Media pers maupun pengguna media sosial memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dengan tetap memperhatikan hukum dan tanggung jawab masing-masing.


Masyarakat Diminta Lebih Cermat Memilih Informasi


JBN DPC Karawang berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh tampilan akun maupun klaim yang belum terverifikasi. Publik diharapkan mampu mengenali sumber informasi, memeriksa konteks, serta membedakan berita jurnalistik dari konten personal dan promosi.


“Literasi media menjadi kebutuhan bersama. Masyarakat tidak hanya dituntut cepat menerima informasi, tetapi juga harus mampu menilai sumber, proses, dan kredibilitas informasi tersebut,” demikian pesan Rizki.


Melalui edukasi ini, Jurnalis Bela Negara DPC Karawang berharap pemahaman masyarakat mengenai pers, profesi jurnalistik, dan ekosistem konten digital semakin meningkat.


Informasi lebih lanjut mengenai Jurnalis Bela Negara DPC Karawang dapat diakses melalui situs resmi organisasi: https://www.jbnkarawang.web.id/


rls

Komentar

Tampilkan

  • JBN Karawang Ajak Masyarakat Pahami Perbedaan Produk Jurnalistik dan Konten Kreator
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu