Advertesiment

Pembangunan Pagar SDN Cikarang 1 Diwarnai Pelanggaran K3, Pekerja Tak Gunakan APD

Redaksi
18 July 2025, July 18, 2025 WIB Last Updated 2025-07-18T12:59:43Z

Pemagaran SDN Cikarang 1 Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang


KARAWANG,ETIKANEWS.COM – Proyek pembangunan pagar di SDN Cikarang 1 Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang yang bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) anggota dewan tahun anggaran 2025, menuai sorotan tajam dari warga sekitar. Pasalnya, dalam pantauan di lapangan pada Jumat (18/07/2025), sejumlah pekerja terlihat mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya dalam proyek konstruksi.


Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 189.342.000,00 dan dikerjakan oleh CV. Endah Tegar Utama berdasarkan SPK Nomor: 027.3 PPK/SPK/10237688000-Pokir/PENDAS/VII/2025, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender, dimulai sejak 9 Juli hingga 7 September 2025.


Namun, berdasarkan pantauan etikanews.com di lokasi proyek, terlihat jelas beberapa pekerja tidak mengenakan helm, rompi keselamatan, maupun sepatu boots. Ironisnya, beberapa di antaranya bahkan hanya menggunakan sandal jepit saat bekerja, termasuk saat memasang batu herbel.


Salah satu pekerja berinisial AG saat dimintai keterangan menyatakan bahwa pekerjaan telah berlangsung selama seminggu, namun hingga kini mandor proyek belum terlihat. “Saya tidak tahu nama mandornya pak, katanya orang Pengasinan,” ujarnya.


Terkait APD, AG menambahkan, “Saya belum dikasih pak. Harusnya sih ada helm, sarung tangan, dan sepatu boots, tapi belum dikasih.”


Sementara itu, salah seorang guru SDN Cikarang 1 yang enggan disebutkan namanya mengaku bersyukur pembangunan pagar akhirnya terealisasi setelah sekian lama diajukan. Namun ia juga menyayangkan kondisi pekerja yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja. “Seharusnya pakai APD seperti helm dan sepatu boots. Kalau kerja rapi dan aman, hasilnya juga maksimal,” ujarnya.


Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan penerapan standar keselamatan untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang maupun pengawas lapangan. Diharapkan, dinas terkait segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera kepada penyedia jasa yang lalai terhadap keselamatan kerja.


Reporter: Asman Saepudin

Editor: Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Pembangunan Pagar SDN Cikarang 1 Diwarnai Pelanggaran K3, Pekerja Tak Gunakan APD
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu