![]() |
TASIKMALAYA,ETIKANEWS.COM – Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, secara resmi melaporkan Kepala Desa Pasirbatang, Kecamatan Manonjaya, kepada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya atas dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Abadi Sejahtera.
PWRI menerima informasi dan bukti awal bahwa dana BUMDes yang seharusnya dikelola secara profesional dan akuntabel justru diduga dikendalikan langsung oleh oknum Kepala Desa, Yadi Saparila, dengan mekanisme yang tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam laporannya, Chandra melampirkan bukti surat pernyataan dari Ketua dan Bendahara BUMDes, yang menyebut bahwa dana sebesar Rp190 juta pada tahun 2023 dan Rp155 juta pada tahun 2025 telah diserahkan kepada Kepala Desa, baik melalui transfer ke rekening pribadi maupun secara langsung.
“Pengelolaan BUMDes harus sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami mendesak agar dilakukan audit menyeluruh dan pemeriksaan hukum terhadap oknum Kepala Desa tersebut,” ujar Chandra, Jumat (18/7/2025).
PWRI juga telah menembuskan laporan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Reporter: Iwan K
Editor: Aep Apriyatna