![]() |
| Rotasi dan mutasi jabatan Pemkab Karawang |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Rotasi dan mutasi jabatan merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan untuk pengisian jabatan, tetapi juga sebagai upaya pembinaan karier aparatur, penyegaran organisasi, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh.
Hal itu disampaikan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dalam Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Penugasan Tambahan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang digelar di Aula Husni Hamid, Senin (5/1/2026).
Bupati Aep menegaskan bahwa seluruh pejabat yang telah disumpah dan dilantik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang yang terus berkembang.
“Hari ini kita harus bisa menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang,” ujar Bupati Aep dalam sambutannya.
Pada pelantikan tersebut, sebanyak 63 pejabat resmi dilantik, yang terdiri dari 26 Jabatan Administrator, 35 Jabatan Pengawas, 1 Kepala Puskesmas, dan 1 Koordinator Wilayah (Korwil).
Pelantikan dilakukan secara bertahap seiring dengan keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya, pada 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah melantik sebanyak 216 pejabat.
Bupati Aep menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan evaluasi perangkat daerah serta perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan kinerja pemerintahan daerah semakin efektif, efisien, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Editor: Aep Apriyatna


