![]() |
| Panitia Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibadak, Kecamatan Rawamerta |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Panitia Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibadak, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, mulai melaksanakan tahapan rekrutmen anggota BPD periode berikutnya. Hingga Jumat (3/7/2026), tercatat empat bakal calon telah mendaftarkan diri kepada panitia.
Ketua Panitia BPD Desa Cibadak, Babay, mengatakan tahapan pembentukan panitia telah dilaksanakan sesuai jadwal. Selanjutnya, panitia akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme dan persyaratan pencalonan anggota BPD.
"Alhamdulillah, tahapan pembentukan panitia sudah berjalan. Setelah ini kami akan melaksanakan sosialisasi agar masyarakat mengetahui seluruh proses dan ketentuan rekrutmen anggota BPD," ujar Babay saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, kuota anggota BPD Desa Cibadak berjumlah lima orang. Sesuai ketentuan yang berlaku, komposisinya terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan sebagai bentuk keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
"Kuota anggota BPD ada lima orang, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan sesuai ketentuan keterwakilan perempuan," jelasnya.
Babay menuturkan, penjaringan bakal calon telah dimulai sejak 2 Juli 2026 dan akan berakhir pada 8 Juli 2026. Sementara itu, pembukaan pendaftaran secara resmi dijadwalkan berlangsung pada 24 Juli 2026.
"Hari pertama sudah ada tiga bakal calon yang mendaftar, kemudian hari ini bertambah satu orang. Jadi sampai saat ini sudah ada empat bakal calon yang telah mendaftarkan diri," katanya.
Ia berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dan segera mendaftarkan diri sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, Babay berharap seluruh rangkaian tahapan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Menurutnya, panitia telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
"Kami berharap anggota BPD yang nantinya terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik dan memberikan kontribusi bagi kemajuan Desa Cibadak. Kami juga sudah berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat agar seluruh tahapan berjalan lancar tanpa kendala," tuturnya.
Babay menegaskan, seluruh proses rekrutmen anggota BPD Desa Cibadak dilaksanakan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang yang menjadi pedoman resmi panitia dalam menjalankan setiap tahapan.
Jurnalis : Asman S
Editor : Aep Apriyatna


