![]() |
| Pekerja tidak pakai Alat Pelindung Diri (APD) SDN Pasirkaliki I, Kecamatan Rawamerta |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Proyek revitalisasi SDN Pasirkaliki I, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, dengan nilai anggaran mencapai Rp784.968.990 menjadi sorotan. Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.
Berdasarkan papan informasi proyek, revitalisasi tersebut merupakan bagian dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang meliputi rehabilitasi enam ruang kelas dan satu unit toilet. Pekerjaan dilaksanakan sejak Juni hingga 11 Oktober 2026.
Dari pantauan ETIKANEWS.COM di lokasi pada Jumat (3/7/2026), proses pembangunan masih berlangsung. Atap dan sebagian dinding bangunan telah dibongkar, sementara rangka baja atap baru mulai terpasang. Namun, sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan helm proyek, rompi keselamatan maupun sepatu pelindung saat melakukan aktivitas konstruksi.
Mandor pelaksana di lapangan, Entis, mengatakan pekerjaan telah berjalan sekitar 10 hari dan saat ini berfokus pada enam ruang kelas.
"Pekerjaan sudah berjalan 10 hari dan untuk ruang ada 6 ruangan," ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait penggunaan APD, Entis mengakui perlengkapan keselamatan telah tersedia, namun tidak digunakan oleh para pekerja.
"Helm, rompi, sepatu ada, Pak. Sudah disiapkan, tapi tidak dipakai oleh pekerja," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi SDN Pasirkaliki I menggunakan sistem swakelola.
"Untuk pekerjaan ini sistemnya swakelola," singkatnya.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam jasa konstruksi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mewajibkan setiap pelaksana pekerjaan konstruksi menerapkan standar keselamatan kerja, termasuk penyediaan dan penggunaan APD bagi pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Pasirkaliki I belum memberikan keterangan resmi terkait pengawasan terhadap penerapan K3 maupun perkembangan progres pekerjaan. Dengan anggaran yang mencapai hampir Rp784 juta dari APBN, proyek revitalisasi tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan bangunan yang berkualitas, tetapi juga dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan seluruh pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Asman S
Editor : Aep Apriyatna


