![]() |
DPRD Karawang rapat paripurna penyampaian hasil Reses III Tahun Sidang 2025/2026. |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda strategis pada Jumat (23/10/2026). Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Karawang, H. Ikin Sodikin, tersebut membahas penguatan regulasi daerah, pembentukan panitia khusus (Pansus), serta penyampaian hasil Reses III Tahun Sidang 2025/2026.
Agenda pertama rapat paripurna adalah persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Karawang Energi Persada. Raperda tersebut menjadi salah satu landasan hukum dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya di sektor energi, guna mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Agenda kedua membahas pembentukan dua Pansus DPRD Kabupaten Karawang. Pansus pertama bertugas membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Sementara itu, Pansus kedua membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD.
Adapun agenda ketiga adalah penyampaian hasil Reses III Tahun Sidang 2025/2026 oleh anggota DPRD Kabupaten Karawang. Hasil reses tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, para asisten daerah, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kalangan akademisi, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyampaikan bahwa ketiga agenda tersebut memiliki arti penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan, pembangunan sosial, dan optimalisasi pelayanan publik.
“Rapat paripurna ini mengusung tiga agenda strategis yang secara mendasar mencerminkan dinamika tata kelola pemerintahan, pembangunan sosial, dan optimalisasi pelayanan publik,” ujar Aep.
Terkait Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Karawang Energi Persada, Bupati menegaskan bahwa penguatan peran BUMD sektor energi tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga mendorong Kabupaten Karawang menjadi pelaku aktif dalam pengelolaan sumber daya energi daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karawang atas dukungan dalam proses pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi pengembangan usaha daerah di sektor energi.
Sementara itu, mengenai hasil Reses III Tahun Sidang 2025/2026, Bupati berharap berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui anggota DPRD tidak berhenti sebagai dokumen administrasi semata.
Hasil reses tersebut diharapkan menjadi rujukan faktual dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah, dengan tetap diselaraskan pada prioritas program pemerintah serta kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan penguatan regulasi daerah dapat berjalan secara optimal, baik dalam tata kelola BUMD sektor energi, penguatan norma sosial di tengah masyarakat, maupun penyempurnaan aturan internal DPRD.
Dengan demikian, berbagai keputusan yang dihasilkan melalui mekanisme legislatif tersebut diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif serta mendorong pembangunan Kabupaten Karawang yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
red



