![]() |
| Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam proses pemberangkatan calon pekerja migran melalui jalur nonprosedural.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satres PPA dan PPO Polresta Karawang pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah perumahan yang berada di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Dua orang terduga pelaku berinisial ES (48) dan AH (39), yang diketahui merupakan pasangan suami istri, diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan dua perempuan berinisial S (57) dan N (42). Keduanya diduga menjadi calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Dubai dan Oman tanpa melalui prosedur resmi.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Ipda Muh Asim menyampaikan bahwa kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap praktik perekrutan dan penempatan pekerja migran yang diduga tidak sesuai ketentuan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming penghasilan tinggi tanpa memastikan legalitas perusahaan penyalur dan kelengkapan dokumen pemberangkatan.
Polresta Karawang juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi perekrutan atau pemberangkatan calon pekerja migran secara ilegal.
Masyarakat diharapkan memastikan seluruh proses keberangkatan bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi demi menghindari risiko eksploitasi, penipuan, maupun tindak pidana perdagangan orang.
red



