Advertesiment

Satreskrim Polres Karawang Tangkap Enam Pelaku Penadah Barang Curian dan Pembunuhan

Redaksi
01 Maret 2024, Maret 01, 2024 WIB Last Updated 2024-03-01T09:40:06Z

Konferensi Pers Polres Karawang, Jawa Barat

 KARAWANG,ETIKANEWS.COM -  Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap enam pelaku penadah barang curian terkait kasus pembunuhan di Desa Sumurgede, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, terungkap kasus ini dari pengembangan kasus pembunuhan dan menemukan sepeda motor korban di salah satu pelaku. Para pelaku, yang semuanya warga Karawang dari desa dan kecamatan yang berbeda, berhasil diamankan.

"Anggota kami menemukan sepeda motor milik korban saat menangkap salah satu penadah barang curian," kata Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo saat konperensi pers di Makopolres Karawang, Jumat (1/3/2024).

Tambah Prasetyo, dirinya menuturkan bahwasanya para pelaku atas kasus tindak pidana penadah barang curian ini berhasil diamankan sebanyak enam orang, diantaranya SA (32), KM (39), MR (35), DT (30), WC (52) dan AA (52). "Pelaku seluruhnya warga Karawang berbeda desa dan kecamatan.

"kasus ini dimulai dari satu pelaku pembunuhan yang menguras barang milik korban, termasuk sepeda motor, dan menjualnya ke pelaku lain secara berantai. Bahwa Pelaku tersebut terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara berdasarkan pasal 480 dan 481 KUHPidana," pungkasnya.

Reporter: Asman Saepudin

Komentar

Tampilkan

  • Satreskrim Polres Karawang Tangkap Enam Pelaku Penadah Barang Curian dan Pembunuhan
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu